DPRD Bolsel Paripurnakan Ranperda dan RAPBD Tahun Anggaran 2022

DPRD Bolsel Paripurnakan Ranperda dan RAPBD Tahun Anggaran 2022

SULUT, Bolsel | Matapenanews.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengadakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I pada Rabu, (7/6/2023) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 serta Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bolsel dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow, dan dihadiri oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si. Acara ini dimulai dengan pembacaan surat masuk yang disampaikan ke lembaga Dewan oleh Sekretaris DPRD Bolsel.

Baca juga:  Bupati Bolsel Promosikan Bolsel One Stop Adventures Saat Iven Discover North Sulawesi 2023

Ketua DPRD Bolsel menyatakan bahwa rapat paripurna dihadiri oleh 14 anggota, sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bolsel nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat (1). Oleh karena itu, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum.

“Ada 2 agenda utama dalam rapat paripurna hari ini. Pertama, adalah pembahasan tingkat I terkait penyampaian ranperda dan ranperbup mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, adalah pembahasan tingkat I mengenai ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Arifin

Baca juga:  Wabup Bolsel Buka Sosialisasi Pengelolaan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dan Ranperbub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada DPRD Kabupaten Bolsel.

Arifin menjelaskan, “Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Usai Apel Kerja Perdana Tahun 2023, Pemkab Bolsel Launcing Aplikasi SI-DEDI

Rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen DPRD Bolsel dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD serta pembahasan regulasi pajak dan retribusi daerah. Diharapkan, melalui rapat ini, DPRD Bolsel dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang lebih baik.(Fauzan/Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *