SULUT, Manado | Matapenanews.co.id- Polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AL, KM, dan DR yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko Alfamart di Kota Manado. Minggu, (17/09/2023)
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV saat ketiganya mencuri barang di toko tersebut dan berhasil membobol sebuah brangkas yang berisi uang belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Santoso, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap saat mereka berusaha melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Pelabuhan Manado.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Desa Warisa, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rokok dari berbagai merk, uang sebesar Rp 12 juta, dan dua unit ponsel dengan motif permasalahan ekonomi.
“Barang bukti tersebut kemudian dijual oleh para pelaku di sejumlah warung usaha di Kecamatan Wori dan Likupang dengan modus cuci gudang. Sebagian lagi dijual oleh pelaku AL di Lembaga Pemasyarakatan Tondano Papakelan,” jelas Kompol Sugeng Santoso.
Para tersangka saat ini dihadapkan pada pasal 363 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun akibat perbuatannya yang merugikan toko Alfamart dan pemiliknya.
Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kota Manado dan sekitarnya. (Sella)