Nekat Mencuri Roda 2 di Masjid, Pria ini Langsung dijemput Reskrim Polsek Medan Baru

Nekat Mencuri Roda 2 di Masjid, Pria ini Langsung dijemput Reskrim Polsek Medan Baru

MEDAN | Matapenanews.id- Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Pelaku bernama Muhammad Syaputra (40) warga Gg Ikhlas Kec Binjai Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH., SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH., MH menyebutkan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28) warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.

“Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel Babura Kec Medan Baru dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid,” kata AKP Martua Manik SH., MH, Senin (29/8/2022).

Baca juga:  Jalin Sinergitas, Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.

“Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya  tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,” ucapnya.

Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

Baca juga:  Dipecat Dengan Tidak Hormat, 3 Oknum Polisi Yang Mencoba Merampok Warga Malah Ajukan Banding ?

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,” ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua Akp Martua Manik,SH., MH. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *