Mantap! Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan Sebelum 24 Jam

Mantap! Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan Sebelum 24 Jam

Deli Serdang, SUMUT | Matapenanews.idPelaku penganiayaan bedat di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral di Media Sosial sudah diamankan Polresta Deli Serdang.

Hali ini dikatakan Kapolres Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK., MH pada saat memimpin Konferensi Pers di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang. Selasa, (20/09/2022).

Diketahui, pada saat Konferensi Pers Kapolres didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH., S.IK., MH.

Kapolres mengatakan, jika tersangka berinisial S (51) dan korban berinisial DD (49).

“Penganiayaan berat ini dilakukan oleh tersangka S (51) laki-laki warga Jalan L. Mungkur Gg. Melati Dusun 1 Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa dan korban berinisial DD (49) Perempuan yang dimana adalah mantan istri dari tersangka,” katanya.

Baca juga:  Kejadian Mengerikan Terkuak Saat Turah Membawa Kepala Wanita di Klaten dalam Rekonstruksi

Ia juga menceritrakan kronoligi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kejadiannya berawal di hari Minggu, (18/09) tersangka S sudah berencana ingin membunuh korban DD dengan mempersiapkan sebilah parang yang sudah dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam yang disimpan di rumah pelaku S dan keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban tepatnya di simpang tiga Kantor Pos yang dimana korban hendak pulang dari belanja,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres pelaku langsung mengikuti korban menggunakan Sepeda Motor.

“Melihat korban menggunakan Sepeda Motor, tersangka langsung mengejarnya sampai di pinggir Lapangan Bola Peston Kecamatan Tanjung Morawa, saat mendekati korban tersangka langsung menendang Sepeda Motor korban namun korban tidak terjatuh, melihat korban tidak terjatuh, tersangka turun dari Sepeda Motornya selanjutnya mengeluarkan parang yang sudah ia siapkan selanjutnya tersangka langsung membacok korban sebanyak satu kali di kepala bagian atas hingga korban terjatuh di parit pinggiran Lapangan Bola tersebut, setelah itu tersangka masi membacok korban di kepala atas dan wajah sebanyak 8 kali sampai korban tak berdaya, warga sekitas saat melihat kejadian itu pun sontrak meminta tolong sampai tersangka melarikan diri dengan membawa parang yang digunakannya membacok korban,” lanjutnya.

Baca juga:  Kepala Kemenag Lahat Dianiaya Oknum Kades Hingga Babak Belur

Ia menambahkan bahwa, Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung sigap melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 1×24 Jam tersangka bisa diamankan.

“Sekira pukul 05.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung diamankan di Mapolresta,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya.

Baca juga:  Antisipasi Tawuran, Polsek Percut Sei Tuan Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Berpatroli

“Motif dari pelaku sampai berani melakukan pengaiayaan berat ini dikarenakan tidak terima di ceraikan oleh korban, atas perbuatannya ini pelaku akan dikenakan PasalĀ  240 JO Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat 1 SUBS Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” ungkapnya.(Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *