Kejadian Mengerikan Terkuak Saat Turah Membawa Kepala Wanita di Klaten dalam Rekonstruksi

Kejadian Mengerikan Terkuak Saat Turah Membawa Kepala Wanita di Klaten dalam Rekonstruksi

Klaten | Mata Pena News Polisi mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan mutilasi kepala di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Hari ini, tersangka Turah alias Daud (40 tahun) terlihat saat membawa kepala korban dengan ekspresi mengerikan.

Dalam rekonstruksi yang diorganisir oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Turah alias Daud tampak tenang meskipun menghadapi adegan membawa kepala korban R alias D.

Pada adegan 20-23, Turah yang tengah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan tersebut, seorang Polwan memerankan posisi korban yang terletak telentang menghadap ke arah timur.

Baca juga:  Meresahkan Masyarakat, 16 Remaja Diangkut ke Satreskrim Polrestabes Medan

Di dalam kamar yang berukuran sempit, hanya sekitar 2×3 meter, Turah, seorang recidivist dalam kasus pembunuhan, melakukan aksi memutilasi kepala korban. Kemudian, dalam adegan berikutnya, Turah keluar dari kamar untuk mengambil sebilah parang.

Setelah tindakan mutilasi selesai, pelaku membawa kepala korban dengan tangan kirinya sambil berjalan menuju kamar tamu. Tangan kanannya memegang erat sebilah parang.

Sayangnya, detail adegan selanjutnya yang terjadi di dalam rumah tidak terlihat dalam laporan ini. Setelah setengah jam berlalu, Turah dibawa keluar untuk melanjutkan adegan berikutnya.

Baca juga:  Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Proses rekonstruksi tersebut disaksikan oleh beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Polsek Manisrenggo menjaga keamanan di sekitar area tersebut.

Ketika Turah diangkut ke dalam mobil polisi, wajahnya tetap menunjukkan ketenangan tanpa ekspresi yang jelas. Pada pukul 12.00 WIB, pelaku akhirnya dibawa ke Polres Klaten dengan pengawalan dari tiga mobil.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Riyal, ketika diminta memberikan penjelasan, menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengatur materi kasus berada di tangan kepolisian.

Baca juga:  12 Kasus Tindak Pidana Berhasil di Ungkap Polres Kotamobagu Hanya Dalam 9 Bulan

“Peran kita hanya mengamati proses kejadian ini. Semua hal lainnya berada di bawah kewenangan Polres,” ujar Riyal kepada Mata Pena News pada hari Senin (28/8/2023) siang di lokasi.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa korban R atau D (56 tahun) tewas dengan kepala terputus setelah dibunuh oleh rekan kerjanya, Turah alias Daud (40 tahun, sebelumnya diinformasikan sebagai berusia 52 tahun). Turah adalah penduduk Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. (rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *