Ternyata sudah 3 Kali Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Ponakannya

Ternyata sudah 3 Kali Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Ponakannya

Medan – Suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, yang bernama Freddy Simangunsong, telah ditangkap oleh pihak berwenang karena dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya, SF (15 tahun). Menurut penyelidikan, Freddy diduga telah melakukan tiga kali pelecehan seksual dan satu kali upaya pemerkosaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban dan saksi, terdapat dua kali pelecehan seksual dan satu kali tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Freddy. Seluruh kejadian ini diduga terjadi di rumah Freddy dan istri mudanya. SF, korban dalam kasus ini, juga tinggal di rumah tersebut, Selasa (5/9/2023).

Baca juga:  Gegara Suara Toa Guru Tahfiz di Bacok, Ini Pelakunya

Hasil visum yang dilakukan menunjukkan bahwa korban tidak mengalami tindakan pemerkosaan, namun ada upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh Freddy.

Polda Sumatera Utara menangkap Freddy Simangunsong setelah orang tua korban melaporkan kasus ini kepada Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 Agustus 2023. Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, tindakan pencabulan ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Freddy masuk ke dalam kamar korban secara tiba-tiba dan melakukan tindakan cabul.

Baca juga:  Seorang Pria Mabuk Cabuli Istri Tetangga Saat Suaminya Sedang Bekerja

Parlando memastikan bahwa Freddy Simangunsong adalah suami Ellya Rosa Siregar, namun, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah istri Freddy yang lain. Freddy dilaporkan memiliki lebih dari satu istri.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu, dan korban. Saat diperiksa, Freddy membantah melakukan tindakan pencabulan dan mengklaim bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu.

Polisi terus menggali informasi dalam kasus ini, dan pada tanggal 31 Agustus, Freddy Simangunsong ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy dijadikan tersangka dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  meningkatkan pendapatan investasi di Bali 2023

Freddy dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila terbukti bersalah, Freddy Simangunsong dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 15 tahun, dengan tambahan 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua atau wali dari korban.

Reporter: Rani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *