Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Takalar

Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Takalar

Jakarta – Polisi masih giat menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, terhadap kekasihnya, AG, di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Upaya penegakan hukum ini tengah berlangsung, dan polisi berencana memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami sedang berusaha memastikan semua informasi yang kami terima. Namun, kami belum dapat memastikannya sepenuhnya. Kami berencana untuk memanggil yang bersangkutan (anggota DPRD Takalar),” kata Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan, saat dihubungi pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga:  Gegara Suara Toa Guru Tahfiz di Bacok, Ini Pelakunya

Jamalinus juga mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan terduga pelaku belum ditentukan. Pihak kepolisian masih tengah mengumpulkan informasi dan mendalami pengakuan korban. Sayangnya, hingga saat ini, korban belum bisa diperiksa karena mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan karena kami masih menunggu hasil pengecekan apakah yang bersangkutan benar-benar merupakan anggota DPRD Takalar. Kami harus mengikuti prosedur-prosedur tertentu,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan ini diduga bermula dari ketidaksetujuan terduga pelaku terhadap tuntutan pengembalian utang. Jamalinus menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sementara korban, pelaku marah karena diminta mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.

Baca juga:  Penjualan Online Efisien Di Manado Terbongkar

“Iya, berdasarkan informasi awal yang kami terima, peristiwa penganiayaan ini berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang,” ujar Jamalinus.

Korban mengklaim bahwa jumlah utang yang ditagih mencapai puluhan juta rupiah. Namun, yang seharusnya menjadi proses pembayaran utang berubah menjadi pemukulan karena pelaku tidak menerima tuntutan tersebut.

“Pelaku tidak hanya menolak tuntutan pengembalian uang, tetapi juga melakukan pemukulan,” tambah Jamalinus.

Baca juga:  Ini Pesan Dekan Fakultas Dan Keluarga Besar Muhammadiyah Aceh Kepada Mahasiswa Yang Yudisium

Pihak kepolisian akan terus mendalami pengakuan korban AG. Saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan resmi karena masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Kami telah meminta korban untuk memberikan keterangan, namun dia masih enggan melakukannya. Kami tidak akan memaksa, tetapi akan tetap berupaya untuk mendapatkan klarifikasi awal meskipun hanya secara lisan. Kami akan melanjutkan proses berita acara pemeriksaan seiring dengan perkembangan kasus ini,” jelas Jamalinus. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *