Seorang Pria Mabuk Cabuli Istri Tetangga Saat Suaminya Sedang Bekerja

Seorang Pria Mabuk Cabuli Istri Tetangga Saat Suaminya Sedang Bekerja

Sidoarjo | Mata Pena News – Seorang pria yang berasal dari Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, memiliki keberanian untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas terhadap istri tetangganya setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kejadian ini terjadi saat pria tersebut nekat memasuki rumah korban melalui jendela.

Individu bernama Ma’arif (23), yang dikenal sebagai seseorang yang sering mengonsumsi minuman keras, melakukan tindakan pencabulan terhadap istri tetangganya pada dini hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Kejadian terjadi ketika korban dengan inisial “U” sedang tinggal di rumah bersama anaknya. Pada saat itu, suami korban, yang merupakan seorang pedagang, telah pergi bekerja.

Baca juga:  Ini Tampangnya Pria Sadis Pembunuh Wanita dalam Septic Tank di Cilacap Jateng

Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, menceritakan bahwa Ma’arif melakukan tindakan tidak terpuji ini sekitar pukul 00.00 WIB. Pada saat itu, korban baru saja mengantar suaminya untuk pergi bekerja. Pelaku sempat melihat korban ketika mengantarkan suaminya ke teras rumah, Senin (28/8/2023).

Setelah suaminya pergi, korban kembali masuk ke dalam rumah dan melanjutkan tidurnya di ruang tengah. Saat itulah pelaku, yang sedang dalam pengaruh alkohol, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku sudah mengonsumsi minuman beralkohol. Dia memanfaatkan fakta bahwa korban hanya berada di rumah bersama anak kecilnya.

Baca juga:  Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla, ini Pesan Kapolda Sumut

Pelaku tidur di ruang tengah di samping korban dan melakukan tindakan cabul. Ketika korban terbangun dan berusaha melawan, pelaku membekap mulut korban sambil mengucapkan kata-kata menenangkan. Meski berusaha melawan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh, korban tetap takut.

Korban berusaha melarikan diri ke kamar, tetapi pelaku menahannya. Anak korban yang berusia 9 tahun juga sempat mendengar kejadian ini. Akibat ketakutan, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang tanpa mengenakan celana.

Korban yang ketakutan segera menghubungi suaminya dan menceritakan insiden tersebut. Sang suami kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera memulai pencarian pelaku yang sempat bersembunyi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB di daerah Krian.

Baca juga:  LSM JARA Desak Surat Imbauan Aksi Unjuk Rasa UIN, Rizki: Wahai Pak Rektor Uin Ar-Raniry Banda Aceh

Pelaku dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan barang bukti berupa pakaian korban. Tindakan pelaku melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara selama 12 tahun.

Tindakan mengerikan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan integritas setiap individu serta pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serius seperti ini. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *