Tiga Prajurit TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan dan Pemerasan, yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Tiga Prajurit TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan dan Pemerasan, yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Jakarta | Mata Pena News Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Imam Masykur asal Aceh. Ketiga anggota TNI ini diduga juga melakukan pemerasan terhadap keluarga Imam Masykur sebelum akhirnya korban tewas.

“Dilaporkan bahwa mereka menuntut sejumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun ketika permintaan ini tidak terpenuhi, mereka melanjutkan tindakan penyiksaan hingga akhirnya terjadi kematian,” kata Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Komandan Pomdam Jaya, dalam pernyataannya kepada media pada Senin (28/8/2023).

Para pelaku melakukan kontak dengan keluarga Imam Masykur untuk meminta uang tebusan tersebut. Proses penganiayaan yang terjadi akhirnya mengakibatkan korban, Imam Masykur, meninggal dunia.

“Ia diduga meninggal dunia akibat beratnya penyiksaan yang diterapkan pada saat itu,” tambah Kolonel Irsyad.

Baca juga:  Tempat Olahraga Di Ambon 2023

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang. Tindakan penculikan dan penyiksaan dilakukan terhadap Imam Masykur karena diduga terlibat dalam perdagangan obat ilegal.

“Diketahui bahwa Imam Masykur terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal. Oleh karena itu, ketika para pelaku merencanakan penculikan dan pemerasan, mereka percaya bahwa korban tidak akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Hal ini menyebabkan pelaku menculik Imam Masykur dan melakukan tindakan kekerasan,” jelas Irsyad.

Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa ini, dengan inisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berakibat kematian ini. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya.

“Total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, semuanya merupakan anggota TNI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya,” tegas Kolonel CPM Irsyad.

Baca juga:  Peningkatan Keterlibatan Pelanggan Di Manado Bikin Penasaran

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa penganiayaan ini. Beliau berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan pelaku akan dihukum dengan tuntutan yang berat.

“Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa penganiayaan oleh anggota Paspampres yang berujung pada kematian korban. Beliau akan memastikan bahwa kasus ini akan dijalankan dengan tuntas, dan pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal, mungkin hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Laksda Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

Kapuspen TNI juga mengonfirmasi bahwa anggota TNI dengan inisial Praka RM akan dipecat dari institusi TNI karena keterlibatannya dalam tindak pidana serius, termasuk perencanaan pembunuhan.

“Praka RM pasti akan diberhentikan dari TNI karena tindak pidana yang dilakukannya termasuk dalam kategori serius, yakni merencanakan pembunuhan,” tambahnya.

Baca juga:  Komisi VIII DPR RI Kunjungi ke Embarkasi Aceh Dalam Kegiatan Reses Serta Berbagi Aspirasi Ruang Lingkup Tugas

Sebagaimana beredar dalam informasi di media sosial, terdapat laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, yang menyebabkan korban meninggal. Informasi ini mendapatkan perhatian luas di media sosial. Salah satu unggahan juga menyebutkan bahwa korban sebelumnya telah diculik dan kemudian disiksa oleh Praka RM bersama dua rekannya. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (12/8). Selain itu, korban juga mendapatkan ancaman untuk mengirimkan uang kepada pelaku.

Unggahan viral di media sosial juga memuat surat keterangan penyerahan jenazah yang dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Pelaku diketahui sebagai Praka RM dan berdinas di Yonwalprotneg (Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan) Paspampres. (ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *