Kasus Pencurian Sawit di Sumut Berakhir Restorative Justice

Kasus Pencurian Sawit di Sumut Berakhir Restorative Justice

Simalungun – Polsek Tanah Jawa, di Simalungun, Sumatera Utara, telah berhasil mengimplementasikan restorative justice (RJ) secara massal terhadap 64 kasus pencurian sawit yang melibatkan 70 tersangka. Salah satu dari mereka, Boby Dermawan (31), mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Dalam pernyataannya di Polsek Tanah Jawa pada Selasa, 5 September 2023, Boby Dermawan mengakui bahwa tindakannya merugikan PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), dan dia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan serta terima kasih karena telah menerima perdamaian melalui restorative justice.

Boby Dermawan mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dia terlibat dalam tindakan pencurian sawit. Dia mencuri tiga tandan sawit dengan niat untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan beras dan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit parah.

Baca juga:  Manajemen Proyek Efisien Di Manado Penting

Lebih lanjut, Boby mengungkapkan penyesalannya dan bersumpah untuk tidak mengulang perbuatannya. Dia mengaku bersyukur karena masalahnya tidak sampai ke pengadilan, dan sanksi sosial yang diterimanya cukup ringan. Ia juga mengungkapkan bahwa pengalaman ini telah membuatnya kapok dan tidak akan melakukan tindakan serupa lagi.

Seorang tersangka lain, Darma (42), juga melakukan pencurian sawit karena kesulitan ekonomi. Dia menjelaskan bahwa pekerjaannya tidak tetap, sehingga dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Darma mencuri empat tandan sawit dan mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya. Dia merasa malu dengan sanksi sosial yang telah diberikan kepadanya.

Baca juga:  LSM JARA Desak Surat Imbauan Aksi Unjuk Rasa UIN, Rizki: Wahai Pak Rektor Uin Ar-Raniry Banda Aceh

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa dari 70 tersangka pencurian sawit, hanya 6 orang yang berusia di atas 55 tahun, dan yang termuda berusia 15 tahun. Sebanyak 13 tersangka telah menyelesaikan sanksi sosial selama satu bulan sesuai kesepakatan, sementara yang lain akan terus diawasi hingga bulan Oktober mendatang. Proses ini melibatkan pihak kepolisian, pangulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PT PN untuk memastikan pelaksanaan sanksi sosial berjalan lancar.

Sebelumnya, Polsek Tanah Jawa telah melaksanakan restorative justice massal terhadap 64 kasus pencurian sawit di Simalungun, Sumatera Utara, yang melibatkan 70 tersangka. Mekanisme penerapan restorative justice ini sesuai dengan Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021. Ronald menyebutkan bahwa kasus-kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan dan bukan tindakan kriminal berulang, sehingga berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban, yaitu PT PN IV.

Baca juga:  Kepemimpinan Berbasis Tim Di Manado Terbaru

Selain itu, Ronald menjelaskan variasi kerugian yang beragam dalam 64 kasus ini, dengan beberapa kasus berjumlah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, sementara sebagian besar kerugian di bawah Rp 500 ribu. Restorative justice melibatkan partisipasi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah setempat. Para tersangka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah, kantor PT PN IV, dan kantor pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pembelajaran dan rekonsiliasi. (sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *