Masyarakat Mengira Awalnya ‘Koper Merah’ Mutilasi di Bogor Berisi Uang

Masyarakat Mengira Awalnya ‘Koper Merah’ Mutilasi di Bogor Berisi Uang

Bogor | Mata Pena News Ketua RT Agus memberikan kesaksian mengenai penemuan mayat korban mutilasi dalam sebuah koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa para warga sebelumnya menganggap bahwa koper tersebut berisi uang.

Agus menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Dedy Angga (33) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia menjelaskan bahwa seorang warga bernama Aceng melaporkan penemuan koper berisi mayat.

“Ketika tanggal 15 Maret 2023, sekitar pukul 07.15 WIB, saya menerima laporan dari seorang warga bernama Aceng. Kami bersama-sama pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada saat itu kami menemukan sebuah koper,” ujar Agus dalam persidangan pada hari Rabu (30/8/2023).

Baca juga:  Sadis, Wanita Sedang Tidur Ditikam hingga Tewas di Tangerang

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Agus mengenai apa yang dikatakan oleh Aceng pada saat itu. Agus menerangkan bahwa Aceng melihat daging manusia di dalam koper merah tersebut.

“Aceng mengatakan bahwa di dalam koper tersebut ada potongan daging manusia, dan koper tersebut ditemukan berada di pinggir jalan,” tutur Agus.

JPU juga menanyakan kepada Agus tentang bagaimana Aceng dapat mengetahui isi dari koper tersebut. Agus menjawab bahwa Aceng sempat membuka sedikit bagian ritsleting pada koper tersebut. Pada awalnya, Aceng bahkan berpikir bahwa koper tersebut berisi uang.

Baca juga:  Gegara Utang Berbunga Terlalu Tinggi, Pria Habisi Wanita di Tangerang

“Aceng membawa anaknya pada pukul 07.00 WIB, dan ketika melihat koper merah, dia mengira bahwa koper tersebut berisi uang. Ia membuka sedikit ritsleting koper dan menemukan daging manusia di dalamnya. Maka, Aceng langsung melapor kepada saya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Humas PN Cibinong telah mengumumkan bahwa Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa Dedy telah memutilasi korban bernama R, kemudian menaruh potongan tubuh korban ke dalam koper merah dan membuangnya di Tenjo.

Baca juga:  Penelitian Dan Pengembangan Di Manado Bikin Penasaran

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP,” ungkap Amran, juru bicara dari PN Cibinong saat dihubungi.

“Berdasarkan dakwaan dalam SIPP PN Cibinong, Terdakwa Dedy Angga didakwa pertama-tama dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan tersebut. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *