Gegara Utang Berbunga Terlalu Tinggi, Pria Habisi Wanita di Tangerang

Gegara Utang Berbunga Terlalu Tinggi, Pria Habisi Wanita di Tangerang

Tangerang – Seorang lelaki yang dikenal dengan inisial N (27 tahun) telah melakukan tindakan tragis dengan menusuk hingga menyebabkan kematian seorang wanita berinisial AF (51 tahun) yang sedang tertidur di rumahnya di Kelapa Dua, Tangerang. Menurut pihak kepolisian, motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam terkait masalah hutang yang melibatkan suku bunga yang sangat tinggi sebesar 100 persen.

“Para penyidik menyatakan bahwa tersangka merasa sangat marah karena korban telah menagih hutang dengan bunga yang sangat besar dan telah mengucilkan serta menghina tersangka dalam hal utang-piutang,” ujar Victor dalam keterangannya pada hari Minggu (10/9/2023).

Tersangka awalnya meminjam uang sebesar Rp 500 ribu dari korban untuk keperluan sehari-hari. Namun, korban kemudian menambahkan suku bunga sebesar 100 persen, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp 500 ribu ditambah bunga Rp 500 ribu.

Baca juga:  Penangkapan Pelaku Positif Narkoba yang Melakukan Pembacokan Terhadap Warga di Daerah Jakbar oleh Pihak Kepolisian

“Awalnya, tersangka meminjam Rp 500 ribu, dan korban kemudian menetapkan bunga sebesar Rp 500 ribu. Menurut keterangan, Rp 500 ribu telah dibayarkan oleh tersangka, sehingga yang tersisa adalah bunga,” tambahnya.

Menurut Victor, perlakuan yang merendahkan martabat tersangka oleh korban telah berlangsung selama tiga bulan. Karena rasa sakit hati yang mendalam, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Menurut keterangan yang kami peroleh, perlakuan tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Unsurnya (perencanaan pembunuhan) termasuk persiapan alat-alat dan tindakan memasuki rumah korban,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Takalar

Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Kasus ini akan dijerat sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ia sudah menjadi tersangka dan sedang dalam tahanan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Kamis (7/9), ketika AF (51 tahun) sedang tertidur. Saat itu, N (27 tahun) tiba-tiba menyerang dan menikam korban hingga menyebabkan kematian. Kejadian tersebut juga disaksikan oleh anak korban. Ketika anak korban berteriak, tersangka panik dan berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Baca juga:  Jasa Service Ac Di Kota Tangerang Selatan 2023

Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban setelah insiden penikaman. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dada, leher, paha, dan pipi.

“Luka-luka tersebut mencakup luka di dada, leher, paha, dan pipi,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berlyantho, dalam keterangannya pada hari Jumat (8/9).

Dari hasil visum tersebut, terungkap bahwa korban telah ditikam sebanyak delapan kali. “Hasil visum menunjukkan ada delapan luka tusukan,” jelas Victor.

Reporter: Sarifudin

Editor: Aditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *