Vonis Mati bagi Pembunuh Ayu di Wisma Jakal Sleman, Berikut Faktor-Faktor yang Memperberat Keputusan Hakim

Vonis Mati bagi Pembunuh Ayu di Wisma Jakal Sleman, Berikut Faktor-Faktor yang Memperberat Keputusan Hakim

Sleman | Mata Pena News Sidang pengumuman putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin pada hari Rabu (30/8) menghasilkan keputusan yang mengecam tindakan terdakwa sebagai sangat kejam dan tidak manusiawi.

“Aksi terdakwa dikategorikan sebagai tindakan yang direncanakan secara matang. Tindakan ini mencerminkan kekejaman, ketidakberperikemanusiaan, dan kebiadaban,” Aminuddin menyatakan pada Rabu (30/8/2023).

Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam, trauma, dan penderitaan berkelanjutan bagi keluarga korban, terutama anak korban.

Hakim juga menyoroti bahwa tindakan terdakwa telah mengejutkan dan menciptakan ketakutan yang meresahkan masyarakat, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan secara umum di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Mantap, Polda Sumut Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi

“Kondisi yang dapat memperingan hukuman tidak terlihat,” tambah hakim.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi terdakwa.

Selama persidangan, Aminuddin mengungkapkan bahwa terdakwa, Heru, telah merencanakan pembunuhan tersebut. Heru awalnya berkomunikasi dengan Ayu untuk janjian kencan. Namun, dia kemudian membunuh dan mengoyak tubuh Ayu karena berupaya merebut kekayaannya.

Aminuddin menjelaskan bahwa terdakwa berusaha mengambil harta milik korban guna membayar utang pinjaman online (pinjol) dan untuk berjudi secara daring.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.

Baca juga:  Masyarakat Mengira Awalnya 'Koper Merah' Mutilasi di Bogor Berisi Uang

“Dalam rangka ini, kami memutuskan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” tegas Aminuddin.

Sebelumnya, majelis hakim sudah menyimpulkan bahwa terdakwa bersalah dan terbukti telah melakukan unsur yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Putusan kami adalah sebagai berikut: pertama, kami menyatakan bahwa terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan pada Rabu (30/8).

“Kedua, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” lanjutnya.

Tiga barang bukti, yaitu dua jam tangan, telah dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor Scoopy telah dikembalikan kepada orang tua korban.

Baca juga:  Mantap, Polda Sumut Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi

Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding, menerima putusan, atau merenung.

Kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, akan berdiskusi dengan terdakwa mengenai langkah selanjutnya setelah putusan ini.

“Kami sebagai tim penasihat hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien kami. Putusan sudah disampaikan secara daring, jadi terdakwa sudah mendengar langsung keputusan hakim. Kami memiliki opsi untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau merenung dalam waktu tujuh hari. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya dalam periode tersebut,” kata Yani. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *