Dit Pol Airpolda Sumut Ungkap Kronologis Penangkapan Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 Dan 2 Tangki Penyalur BBM Ilegal

Dit Pol Airpolda Sumut Ungkap Kronologis Penangkapan Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 Dan 2 Tangki Penyalur BBM Ilegal

Belawan, SUMUT | Matapenanews.idDirektorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan. Senin, (05/12/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bukan yang pertama kali di ungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumut.

“Pengungkapan Tindak Pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumut dan Juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan para Tersangka”, ucap Kombes Hadi.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K. M.H. menyatakan Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Bumi dan gas (Migas) dan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Polda Sumut berhasil melakukan penyitaan di Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang berkapasitas 1000 ton sebanyak 232.000 Liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Jenis Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki.

Baca juga:  Tempat Liburan Murah Di Kota Tangerang Selatan 2023

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana, kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki”,ungkap Toni.

Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan telah mengamankan Tiga Orang Tersangka, Dua orang bertugas sebagai Supir Truk Tangki dan satu Orang yang memasok BBM Ilegal.

Baca juga:  Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

“Tersangka yang sudah kita amankan Sebanyak Tiga orang, Dua Orang Pengendara   Truk Tangki dan Satu Orang Pemasok BBM Ilegal”, Tegas Dirpolairud Polda Sumut.

Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri, ” Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri”,ungkap Kombes Toni.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan.

“Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke pelabuhan belawan”, ucap Kabid Humas Polda Sumut.

Baca juga:  2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

Tampak Hadir dalam Konferensi Pers Tersebut Kepala Syahbandar Belawan yang mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Ditpolairud Polda Sumut yang berhasil mengungkap BBM Ilegal di perairan Belawan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sumut atas keberhasilan dalam menangani perkara ini, Syahbandar sendiri di bawah kementrian perhubungan tetap membutuhkan Bimbingan dari Kapolda Sumut dalam menangani kejahatan di laut namun sepenuhnya soal hukum di laut itu berada di kepolisian daerah Sumatera Utara, Ke depan pihak Syahbandar akan tetap membuka diri untuk bekerja bersama dalam menjaga kedaulatan laut Sumatera Utara”, ucapnya. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *