Bawaslu Bolsel Rekrut Panwaslu Kecamatan, Verawaty Kaawoan: ASN, Kepala Desa dan BPD Harus Ada Ijin Bupati

Bawaslu Bolsel Rekrut Panwaslu Kecamatan, Verawaty Kaawoan: ASN, Kepala Desa dan BPD Harus Ada Ijin Bupati

Bawaslu Bolsel Rekrut Panwaslu Kecamatan, Verawaty Kaawoan: ASN, Kepala Desa dan BPD Harus Ada Ijin Bupati

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membuka Seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan ini sudah dibuka pada Rabu, (22/09/2022) dan sebelumnya Bawalu Bolsel sudah mensosialisasikan hal tersebut pada tanggal 10 sampai 21 September 2022 kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 sampai 21 September 2022.

Baca juga:  Perkuat Kerukunan, FKUB Aceh Utara Gelar Benchmarking Ke Kota Tebing Tinggi

Sekretaris Bawaslu Bolsel Verawaty F. Kaawoan, S.Pd.I., M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, jika pemasukan berkas berakhir pada tanggal 27 September 2022.

“Batas pemasukan berkas tanggal 27 September artinya hanya 7 hari dalam tahapan ini, tentunya kami mengacu pada keputusan Kerua Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang mekanisme pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya. Kamis, (23/09/2022).

Lebih lanjut, Vera mengatakan jika sampai hari ini sudah lebih dari 50 orang yang telah mengambil berkas di Kantor Bawaslu.

Baca juga:  Terekam CCTV, Pria ini Terpaksa Diringkus Polsek Medan Timur, Ternyata Kasusnya Memalukan!

“Sampai dengan hari ini sudah 58 orang yang mengambil berkas dan ada juga yang sudah melakukan pengambilan berkas melalui akun Facebook Bawaslu Bolsel,” lanjutnya.

Vera menambahkan, baru 10 orang yang telah mengantarkan berkas pendaftaran.

“10 orang ini sudah melengkapi berkas,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ada 9 berkas yang harus di lengkapi oleh para calon termasuk ASN yang ingin mencalonkan diri.

“Jadi ada 9 berkas yang harus mereka lengkapi diantaranya KTP, Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar berlatar merah, SKCK, Ijazah legalisir, Surat keterangan sehat dari Puskesmas, surat pernyataan, surat lamaran, daftar riwayat hidup dan untuk ASN harus ada surat izin dari atasan,” jelasnya.

Baca juga:  DPD PPNI Bireuen Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Vera menegaskan, untuk ASN, Kepala Desa, dan BPD yang akan mengikuti seleksi tersebut, harus ada ijin dari Bupati.

“Mekanismenya memang seperti itu bahkan ASN yang mempunyai jabatan di instansi harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat ijin yang diketahui oleh Bupati,” terangnya.

Ia pun berharap dalam tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan ini dapat mendapat animo yang baik dari masyarakat.

“Semoga dalam proses tahapan ini dapat menimbulkan kesan baik dari masyarakat, pungkasnya. (Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *