Begal Berhasil Ditangkap Jatanras, Ternyata Bawa Jimat Tali Pocong

Begal Berhasil Ditangkap Jatanras, Ternyata Bawa Jimat Tali Pocong

Palembang | Mata Pena News Kejadian tragis begal dengan tingkat kekejaman yang tinggi menimpa Yunita (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang membacok tangan Yunita dengan sadis telah terungkap dan berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras. Dalam serangannya, pelaku sering menggunakan benda-benda mistis untuk mendukung aksinya.

Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Jatanras) Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengonfirmasi bahwa pelaku begal tersebut telah berhasil ditangkap oleh anggota Unit II Jatanras di bawah pimpinan Kanit Kompol Bachtiar pada Kamis (31/8/2023). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Epri Yongki, juga dikenal dengan nama Ahong (21). Penangkapan terjadi di Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, pada dinihari sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca juga:  Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Kompol Bachtiar menjelaskan bahwa Ahong merupakan seorang pengangguran dan memiliki catatan kriminal sebagai residivis dalam berbagai kasus kejahatan. Dia pernah beberapa kali masuk penjara sebelumnya. Saat melancarkan aksi begal ini, Ahong tidak sendirian, melainkan bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

Ahong terlibat dalam aksi begal dengan menggunakan kekerasan fisik yang tak terbayangkan. Dia adalah pelaku yang mencederai Yunita dengan membacoknya secara brutal. Saat penangkapannya, polisi berhasil menyita sebilah celurit yang digunakan oleh Ahong dalam aksinya.

Baca juga:  Update Terbaru: Pelaku Penusukan Tetangga Pasangan Suami Istri di Tebet Masih Diburu Polisi

Selain menangkap Ahong dan menyita senjata tajam tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan Ahong saat melancarkan aksi begal terhadap Yunita. Selain itu, sejumlah jimat yang digunakan Ahong juga berhasil disita oleh pihak berwenang. Jenis jimat yang ditemukan antara lain tali pocong dan tanah kuburan, yang mungkin digunakan oleh pelaku untuk memberikan keyakinan atau keberanian dalam melaksanakan aksinya.

Baca juga:  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Akibat perbuatannya yang sangat keji, Ahong saat ini telah ditahan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHPidana. Kejadian ini menjadi pengingat tentang pentingnya keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *