Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman Syafwatul Irfan (42) dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara telah menarik perhatian publik. Syafwatul Irfan terlibat dalam kasus penyelundupan 82 kg ganja melalui jalur Aceh.

Kisah ini dimulai ketika aparat kepolisian berhasil menangkap Syafwatul Irfan pada bulan Oktober 2018, saat ia sedang membawa 82 kg ganja. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal 18 Oktober 2018, jaksa menuntut Syafwatul dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jantho akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau 3 bulan penjara sebagai alternatif.

Baca juga:  Tempat Jogging Di Kota Tangerang Selatan 2023

Syafwatul Irfan menerima hukuman tersebut pada awalnya. Namun, kemudian ia mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Ketua majelis Desnayeti mengumumkan keputusan MA untuk mengurangi hukuman Syafwatul menjadi 10 tahun penjara, sambil juga mengurangi denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar. Alasan di balik pengurangan hukuman tersebut adalah bahwa MA melihat peran Syafwatul Irfan sebagai kurir yang hanya membantu mengambil ganja dari Aceh ke Medan dengan bayaran kecil (Rp 5 juta) tidak sebanding dengan jumlah ganja yang diangkutnya, yaitu sebanyak 1 bal atau setara dengan 82 ribu gram.

Baca juga:  Polisi Mengamankan 2 Pelaku Hipnotis dengan Berpura-pura Tukar Uang Asing di Kota Serang

Hakim juga mencatat bahwa Syafwatul Irfan terlibat dalam kegiatan ini karena diajak oleh pamannya, Samsul Bahri Damanik (DPO), dan ini dianggap sebagai faktor yang meringankan. MA berpendapat bahwa putusan PN Jantho memiliki kekurangan dalam pertimbangannya, sehingga mereka merasa perlu untuk mengoreksi hukuman tersebut.

Perlu dicatat bahwa MA telah mengurangi hukuman terdakwa dalam kasus narkoba sebelumnya, seperti dalam kasus Heri Fadli, yang hukumannya dikurangi dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Trio hakim Desnayeti, Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus lainnya, seperti kasus penyelundupan sabu dari Malaysia, di mana hukuman turun dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga mengurangi hukuman dalam kasus penyelundupan narkoba sebesar 137 kg dan 103 kg, masing-masing menjadi 20 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Baca juga:  Cara Cepat Saham Tumbuh Di Ambon 2023

Reporter: Ahmad

Editor: Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *