Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa Wardi Nazar Diputus Bebas

Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa Wardi Nazar Diputus Bebas

Jakarta | Mata Pena News Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang bernama Wardi Nazar, akhirnya mendapatkan putusan bebas setelah melalui proses hukum. Wardi Nazar dinyatakan bebas pada tingkat kasasi.

Kuasa hukum Wardi Nazar, yaitu Jalintar Simbolon dari Kantor Hukum Parnagogo & Rekan, menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya telah ditetapkan sebagai salah satu dari 30 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Polda Metro Jaya. Wardi Nazar dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Debbi Puspito dengan nomor laporan LP/800/V/2021/RJS tanggal 1 Mei 2021.

Baca juga:  Peluang Bisnis Di Kota Ambon Versi Kami

Proses persidangan kemudian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat persidangan pertama, Wardi Nazar dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Namun, tim kuasa hukum Wardi Nazar tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Proses banding ini menghasilkan keputusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak puas dengan hasil tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Wardi Nazar dari tuduhan yang dialamatkan padanya.

Baca juga:  Polisi Mengamankan 2 Pelaku Hipnotis dengan Berpura-pura Tukar Uang Asing di Kota Serang

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Wardi Nazar dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat, dan dia dibebaskan dari semua dakwaan yang telah dilayangkan, Senin (18/7/2022).

Kasus ini terjadi dalam konteks pengungkapan dugaan kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, terdapat total 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pejabat pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

Baca juga:  Seorang Bocah Laki-laki Meninggal Akibat Tenggelam di Waduk Brigif Jagakarsa

Modus operandi sindikat mafia tanah ini melibatkan berbagai taktik seperti pemalsuan, penyusupan ke properti tanpa izin, serta pengambilan keuntungan dari milik orang lain atau korban. Polda Metro Jaya fokus pada upaya memberantas praktik ini, dengan dukungan terhadap program Presiden Joko Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah.

Selain itu, terdapat permasalahan agraria yang belum terselesaikan, serta kekurangan tanah yang memiliki sertifikat menurut data BPN. Semua hal ini telah menciptakan situasi yang meresahkan dan memicu tumbuhnya kasus seperti dugaan mafia tanah ini. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *