DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tahap 1 Penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tahap 1 Penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna tahap 1 tentang Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 di Ruang Paripurna Kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Senin, (15/08/2022).

Rapat paripurna yang dikuti oleh 12 Anggota DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua Ir. Arifin Olii dan dihadiri oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru,S.Pt yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy .

Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemda kepada DPRD.

Baca juga:  Tim Gabungan Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan Gerebek Basic Narkoba dan Judi di Jermal XV

Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan paripurna DPRD tersebut berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD juga menyampaikan paripurna DPRD ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Dalam rangka memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,”

Baca juga:  Gelar Rapat Program Kerja, Nolvianti Kasim: Pakta Integritas Merupakan Janji Saya

Sementara itu, Dalam sambutannya Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat penyampaian KUA dan PPAS paripurna tersebut. “Semoga Kegiatan yang dilaksanakan hari ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa,”

Sekda menjelaskan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan “Pemulihan ekonomi dan repormasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur,”.  “Pemerintah daerah telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” Kata Sekda.

Baca juga:  Perkuat Kerukunan, FKUB Aceh Utara Gelar Benchmarking Ke Kota Tebing Tinggi

Dikatakannya, mengacu pada pasal 122 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 perubahan KUA dan PPAS dilakukan apabila terjadi pertumpahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran sebelumnya. “Terjadinya atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, Terjadi pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah, terjadi sumber pembiayaan daerah,”.

Lanjut, Sekda dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 pemerintah daerah tetap menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional Dalam mendukung program perioritas dengan meningkatkan kwalitas belanja menjadi efektif dan terarah.  (A70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *