Usai PTDH 3 Okum Polri di Medan Ajukan Banding, Pengamat Hukum Dr. Redyanto: Menurut Saya Tidak Akan Diterima

Usai PTDH 3 Okum Polri di Medan Ajukan Banding, Pengamat Hukum Dr. Redyanto: Menurut Saya Tidak Akan Diterima

MEDAN, SUMUT | Matapenanews.id Dr. Redyanto Sidi, SH., MH, meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan membentuk tim khusus untuk mengungkap dan melakukan pendalaman terkait dugaan pengakuan 3 oknum anggota Polrestabes Medan yang sudah di pecat (PTDH) terkait dugaan percobaan pencurian terhadap sepeda motor warga pada Selasa 11 Oktober 2022 yang lalu.

Hal tersebut, diungkapkannya pada saat pada Awak Media saat diwawancarai. Senin, (17/10/2022).

Dr. Redy mengatakan jika dirinya sangat mengapresiasi keputusan Kepolisian Medan.

“Saya dapat informasi bahwa terduga pelanggar sudah di PTDH saat menjalani sidang komisi kode etik dan profesi di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, Ketiga polisi ini sendiri sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) petang kemarin. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. ini menurut saya keputusan yang sangat tepat dan saya apresiasi terhadap keputusan tersebut,” Ungkap Dr Redy.

Baca juga:  Polsek Medan Timur Amankan 3 Mesin Judi Tembak Ikan

Dikatakan Dr. Redy, saya apresiasi keputusan tersebut, menurut saya sudah sepantasnya anggota Polri yang bermaslah seperti itu di pecat, apalagi kasusnya dugaan percobaan pencurian, mereka mungkin tidak terima atas PTDH itu, menurut saya itu sah – sah saja mereka mengajukan banding, tapi  menurut saya hal itu tidak akan diterima.

“oh ya saya juga dapat informasi bahwa 1 orang inisial (O) belum diamankan, menurut saya ya, ini harus di kejar sampai dapat. Selain itu, saya juga meminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar melakukan pendalaman, supaya kasus ini tidak berhanti sampai kepada orang yang sudah diamankan saja, supaya juga Polda Sumut dan Polrestabes Medan juga melakukan pendalaman, apakah ada, atau siapa saja komplotan yang selama ini menjalin kerjasama dengan mereka, nah itu sangat perlu ditelusuri,”Ungkap Pengmat Hukum Dr Redyanto, SH., MH.

Baca juga:  Beri Bantuan Sembako Kepada Bentor dan Pengemudi Truck Terdampak Kenaikan BBM, Ini Pesan Kapolres Rohil

Masi Kata Dr. Redy, saat persidangan, hasil test urin oknum tersebut diduga juga positip narkoba, nah ini yang sangat menarik, saat Polri gencar gencarnya membasmi peredaran narkoba, masi ada juga oknum yang terlibat dalam hal tersebut, padahal nih, Kata Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan langsung memecat anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun judi.

Baca juga:  Proyek Jembatan di Desa Paluh Merbau Senilai 12 Miliar Tak Kunjung Siap, LSM Perjuangan Keadilan Minta Polda Sumut Segera Lidik

Hal tersebut disampaikan Kapolri usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) malam.

“Jadi sudah sepantasnya oknum itu di PTDH karena dugaan saya sudah ada peraturan Kapolri yang mereka langgar dan tidak patuhi,” ujarnya.

“Terkait dari mana oknum tersebut mendapatkan narkoba sangat perlu ditelusuri, dari mana ia (oknum) tersebut dapatkan Narkoba itu, dan siapa pemasoknya sehingga bisa ia konsumsi, kami akan terus pantau kasus ini karena kasus ini sangat menjadi perhatian publik saat ini terutama warga kota Medan,” Pungkas Dr. Redy, SH., MH. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *