Deliserdang, SUMUT | Matapenanews.id– Diduga berkonspirasi dengan pemborong terhadap proyek pembagunan Paluh Merbau di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), LSM Perjuangan Keadilan Sumut meminta Polisi untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD LSM Perjuangan Keadilan Sumut Agustinus R. Kanan, SE pada Awak Media pada Sabtu, (05/11/2022).
Ia mengatakan, jika proyek senilai Rp.12.932.088.000 itu dimenangkan oleh CV. Karunia Alam.
“Sumber anggarannya dari APBD Tahun Anggaran 2021 dan dimenangkan oleh CV. Karunia Alam dengan Nomor Kontrak 050/3934/DPUPR/DS/2021 dan waktu pelaksanaannya sejak Bulan November sampai Desember 2022,” katanya.
Dikatakannya lebih lanjut, hingga saat ini proyek tersebut masi terus berjalan sementara batas waktu pelaksanaannya sudah lewat.
“Dinas PUPR terkesan melakukan pembkaran dan berkonspirasi dengan pihak rekanan proyek yang diduga melanggar Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya menduga pelaksanaan proyek tersebut diaminkan oleh pihak Dinas terkait.
“Bagaimana sebuah proyek yang menggunakan waktu pelaksanaan tahun jamak tapi bisa belum selsai dan sudah melewati jangka waktu pelaksanaannya tapi diaminkan oleh Dinas terkait, maka dari itu, kami minya Polda Sumut untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap proyek tersebut,” tandas Agustinus.
Anehnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jansu Sipahutar saat dikonfirmasi Awak Media, tidak memberikan respon.
Diketahui, sebelumnya juga di konfirmasi berulang kali namun tidak ada jawaban. (Leodepari)