Ujian Tes Aparat Desa Salongo digelar, Ketupat Putrawan Mehi: Kami Bekerja Sesuai Mekanisme dan Regulasi

Ujian Tes Aparat Desa Salongo digelar, Ketupat Putrawan Mehi: Kami Bekerja Sesuai Mekanisme dan Regulasi

Bolsel, SULUT | Matapenanews.idUjian tes Aparat Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara (Sulut) berjalan sesuai mekanisme.

Terlihat, ujian yang digelar di Balai Pertemuan Desa ini dipantau langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muslim Gobel, SE dan Kepala Seksi Pemdes Ipik Yasin, SH. Selasa, (10/01/2023)

Diketahui, Muslim Gobel dan Ibik Yakin itu adalah tim penguji dari Pemerintah Kecamatan.

Jabatan Aparat Desa yang diseleksi itu diketahui adalah Kepala Dusun 2.

Baca juga:  Pemdes Dan BTM Salongo Ucapkan Terima Kasih Kepada Babinsa Sertu. Hermawan

Sebelum pelaksanaan tes ini Pemerintah Desa (Pemdes) Salongo telah membuat Panitia Penjaringan pada 11 Desember 2022 kemarin yang dimana Panitianya terdiri dari Ketua Putrawan Mehi, Sekretaris Irfan Bidjuni, dan Anggota Kurniawan Lawadjo.

Putrawan Mehi sebagai Ketua Panitia saat diwawancarai tim Matapenanews.id menjelaskan tahapan penjaringan.

“Kami buka pendaftaran calon ini pada tanggal 28 Desember 2022 dan pendaftarannya ditutup pada 4 Januari 2023, tanggal 7 Januari 2023 kami melakukan verifikasi berkas calon dan pada tanggal 9 kemarin kami menetapkan calon kemudian dokumennya sudah kami serahkan kepada Kepala Desa,” jelasnya.

Baca juga:  Harga Mobil Brio Di Kota Padang Terbaru

Putrawan juga menambahkan jika ada 3 orang yang mendaftar dalam seleksi yang diantaranya Sutikno Bulumungo, Olis Libunelo dan Fidiatun Haleda.

“Berkas ketiga calon ini sudah kami verifikasi dan alhamdulillah semuanya memenuhi syarat,” tambahnya.

Ia mengatakan jika setelah tahapan ujian Panitia masi menunggu hasil dari tim penguji.

“Jadi ujian ini berupa tes tertulis, tes wawancara, tes penguasaan komputer dan tes pidato, dan untuk hasil ujian kami menunggu dari tim penguji,” katanya.

Baca juga:  Sosialisasikan UU PAS, Karutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut: Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

ia pun mengungkapkan, jika pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi.

“kami Panitia hanya diberikan wewenang untuk mengatur teknis pelaksanaan dan pemberkasan dan tentunya kami bekerja sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah tertera dalam juknis,” pungaksnya. (Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *