Selama Dua Pekan Terakhir Polrestabes Medan Bersama Polsek Jajaran Amankan 58 Tersangka

Selama Dua Pekan Terakhir Polrestabes Medan Bersama Polsek Jajaran Amankan 58 Tersangka

MEDAN | Matapenanews.id Dalam kurung waktu periode 11 sampai 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran mengamankan 58 tersangka dari 44 laporan Polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., MH. Sabtu, (29/10/2022).

Baca juga:  Terkait Jembatan Desa Tanjung Rejo Yang Roboh, Kabid Humas Polda Sumut: Akan Kita Cek

“Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 58 tersangka dari 44 laporan Polisi yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda moto ,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., MH.

Dari 58 tersangka yang diamankan, Kasat Reskrim menyebutkan 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Baca juga:  Memperingati HUT ke-11 Partai NasDem, DPW Aceh Gelar Nasdem Bershalawat

“Pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman di tengah masyarakat,” ucapnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya.

“Kami harap kepada adanya peran orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,” pungkasnya. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *