Mantap ! Polsek Medan Timur Amankan Seorang Residivis Curanmor

Mantap ! Polsek Medan Timur Amankan Seorang Residivis Curanmor

MEDAN | Matapenanews.id Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (28/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Meski sempat berupaya berkelit, tersangka Ardi Winata (31), warga Jalan Amperan III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur akhirnya tidak berdaya ketika diamankan.

Sebab, dia terbukti telah mencoba merusak lubang kunci kontak motor jenis matic yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca juga:  Sosialisasikan UU PAS, Karutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut: Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

“Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan. Sabtu, (29/10/2022).

Mulanya, tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.

Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos. Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur.

Baca juga:  Dakwah Haji Uma di Dusun Teumpeun, Ajak Masyarakat Bersatu di Hadapan Ribuan Jamaah

Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya. Tersangka mengakui perbuatannya.

“Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor,” kata Rona.

Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.

Baca juga:  Minahasa Menjadi Sorotan Utama dalam Event Discover North Sulawesi di Jakarta

Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *