Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Kapolda Sumut Harus Pecat 3 Oknum Yang Mencoba Merampas Sepeda Motor Warga di Sumut

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Kapolda Sumut Harus Pecat 3 Oknum Yang Mencoba Merampas Sepeda Motor Warga di Sumut

MEDAN, SUMUT | Matapenanews.id Kasus tiga oknum Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dengan mencoba merampas Sepeda Motor milik warga Medan, telah di lakukan sidang komisi kode etik dan profesi dan hasilnya di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 11 Oktober 2022 kemarin.

Anehnya, ketiga oknum Polisi itu, malah mengajukan banding karena diduga tidak menerima keputusan dari Sidang tersebut.

Bahkan salah satu istri dari oknum Polisi itu meminta agar suaminya tidak di pecat dan diberikan keringanan hukuman karena mengidap penyakit.

Baca juga:  Memperingati HUT ke-11 Partai NasDem, DPW Aceh Gelar Nasdem Bershalawat

Diketahui, ketiga oknum Polisi nakal tersebut, masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonsia Polici Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dimintai tanggapanya pada Rabu 19 Oktober 2022  menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya mencatat banyaknya pelanggaran pelanggaran hukum oleh anggota Polisi di wilayah Sumut, bahkan pelanggaran yang sifatnya sebagai pelanggaran hukum curas dan curat oleh oknum Polisi.

“Kalau sebelumnya ada penjebakan narkoba, pencurian atau penggelapan barang bukti narkoba, sekarang ada perampasan sepada motor, maka kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi nama baik institusi Polri,” Kata Ketua IPW.

Baca juga:  Keren, RTA Aceh Utara Kembali Gelar Kajian di Caffe Angkat Tema Bagaimanakah Qanun Gampong Berbasis Syariah

Dijelaskan Ketua IPW, Karena ini saya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra harus menindak tegas anggota Polisi pelanggar pidana tersebut, pecat dan pidanakan, untuk atasan pada anggota tersebut langsung di copot. Tindakan tegas ini agar institusi Polri tidak semakin rusak oleh oknum.

Sementara itu, terkait adanya seorang wanita yang diduga adalah istri dari salah satu oknum anggota yang sudah di PTDH tersebut, dimana istri tersebut mengaku mengidap suatu penyakit dan dirinya meminta agar suaminya tidak di pecat dengan alasan tulang punggung keluarga pun langsung ditanggapi Ketua IPW.

Baca juga:  Abu Tumin Berpulang, DPP JARA Berduka Dan Merasa Kehilangan

“Permohonan tidak dipecat (PTDH) dengan alasan istri sakit kanker itu wajar saja, tapi tindakan oknum tersebut adalah pelanggaran berat, harus di pecat oknum tersebut agar menjadi pembelajaran bagi semua ataupun oknum ataupun pihak untuk tidak melakukan pelanggaran,”Pungkas pria yang akrab di sapa Mas Sugeng tersebut. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *