Ini Yang disampaikan Wabup Bolsel Saat Buka Sosialisasi Surat Kemenpan RB Terkait Pemetaan Data Tenaga Non ASN

Ini Yang disampaikan Wabup Bolsel Saat Buka Sosialisasi Surat Kemenpan RB Terkait Pemetaan Data Tenaga Non ASN

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan Sosialisasi surat Kemenpan RB Republik Indonesia (RI) terkait pemetaan data tenaga Non ASN dan rekon data SKPD tenaga Non ASN yang digelar di Gedung Pertemuan Lantai 3, Kantor Bupati di Kawasan Perkantoran Panango Rabu, (14/09/2022).

Terlihat, Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid yang membuka acara sosialisasi tersebut.

Diketahui, acara diawali dengan pembacaan data tenaga Non ASN di setiap Instansi dilingkungan Pemda Bolsel oleh Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, S.Pd.

Diadakannya pertemuan dengan tenaga Non ASN ini dikarenakan adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia (RI) perihal pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemrrintah terkait dengan tindak lanjut pemberlakuan peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca juga:  Cara gaya hidup sehat di Padang terbongkar

Hal tersebu disampaikan Wabup Deddy Abdul Hamid saat memberikan sambutannya.

Ia mengatakan, pihaknya membuat sosialisasi ini karena adanya surat dari Menpan RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Kami mengadakan sosialisasi ini karena adanya surat dari Menpan RB yang dimana isinya tentang manajemen PPPK, maka setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada di lingkungan Instansi masing-masing. Jadi bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK,” ujar Deddy.

Deddy juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga Non ASN untuk mengikuti seleksi.

“Ada beberapa persyaratan yang harus bapak ibu penuhi diantaranya:
1. Merupakan tenaha Non ASN yang masi aktif sampai saat ini dan sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang juga sampai saat ini terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara serta Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Bolsel dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam hal ini terhitung sejak 31 Desember 2021.
2. Tunjangan atau honora yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari anggaran APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu ataupun pihak ketiga.
3. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, kecuali THK-2.
4. Khusus untuk Pegawai Non ASN yang memiliki jabatan sebagai Cleaning Service, Sopir dan penjaga kantor per tanggal 31 Desember 2021 tidak perlu ikut pendataan dikarenakan akan dialihkan menjadi tenaga Ahlo Daya (Outssourcing),” jelasnya.

Baca juga:  Perum Puri Indah Kotamobagu Hampir ditelan Si Jago Merah

Ia mengatakan, jika pendataan pegawai Non ASN ini bukan bertujuan untuk menjadi PPPK.

“Bapak ibu jangan beranggapan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menjadi PPK, pernyataan itu tidak benar karena mejanisme pengangkatan PPPK punya ketentuan tersendiri,” katanya.

Dikatakannya lebih lanjut, total tenaga Non ASN yang telah memasukan berkas sampai dengan hari ini sebanyak 1.465 orang.

Baca juga:  Harga mobil sport di Jakarta Barat versi kami

“Sampai dengan hari ini sudah 1.465 orang yang telah memasukan berkas, jadi saya mohon kerjasama bapak ibu selama proses registrasi dan pengimputan data ini agar dapat memasukan berkas,” pungkasnya. (A70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *