Operasikan Togel, Penulis ditangkap Reskrim Polsek Pancur Batu

Operasikan Togel, Penulis ditangkap Reskrim Polsek Pancur Batu

PANCUR BATU, MEDAN| Matapenanews.id Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, kembali meringkus juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) yang petengtengan menjajakan bisnis ilegalnya di tempat kalayak umum.

Tersangka berhasil diringkus petugas di jalan Simpang Kongsi, Desa Namo Bintang tepatnya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekira Pukul 12.00 WIB.

Tersangka berinisial JB (61) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

Diketahui, penangkapan tersangka JB didasari dengan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas / 278 / VIII / 2022 / Reskrim, dengan pelapor atas nama AKP. Amir Sitepu, SH.

Baca juga:  Peluang Pasar Terbuka Di Manado Cemerlang

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting,S.Sos melalu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH  menjelaskan bahwa, kronologis Penangkapan tersangka, pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor bersama anggota mendapat informasi bahwa di jalan Simpang Kongsi Desa Namo Bintang, tepatnya di sebuah warung diduga ada permainan judi Togel (Sitney).

Baca juga:  Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setibanya di TKP,  pelapor bersama anggota benar menemukan adanya seorang  Laki-laki yang sedang menerima pasangan dari pemasang dengan cara melalui WhatsApp (WA), dan kemudian  meneruskannya melalui WA  ke Bandar.

” Kemudian pelapor pun bersama anggota langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, lima buah buku tapsir mimpi, satu unit HP merk realme warna biru, tiga lembar rekapan nomor keluar, tiga blok tulisan angka, Tiga buah pulpen
dan uang Rp. 65.000,00,” terang Kanit Reskrim

Baca juga:  Lapor Pak Presiden! Diduga Jembatan Tj Rejo Sengaja Dirobohkan, Warga Minta Bupati Deli Serdang Copot Kades Tanjung Rejo dan Kadis PUPR

Dijelaskan Kanit bahwa, setelah dilakukan interogasi lanjut Kaoolsek, tersangka pun mengakui perbuatanya dan juga  menerangkan, kalau tersangka memperoleh 20% dari omset keseluruhan yang ia didapat.

“Kemudian tersangka dan barang bukti itu di boyong kekomando untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Akp Amir Sitepu,SH. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *