KOTAMOBAGU, SULUT | Matapenanews.id- Tercatat, ada 12 kasus tindak pidana di Polres Kota Kotamobagu. Hal tersebut sesuai data kriminalitas yang berhasil diungkap selang Januari hingga September 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K saat ditemui menjelaskan, dari belasan kasus yang berhasil diungkap tersebut terbagi dari sejumlah tindak pidana.
“Untuk kasus judi togel bulan April, prosesnya sudah masuk tahap II. Sedangkan bulan Agustus 4 kasus yang sama, pengembangannya sudah tahap I,” ujar Dasveri, saat memimpin Press Conference di Mapolres setempat Sabtu, (10/09/2022).
Dikatakannya, untuk kasus judi remi yang diungkap pada bulan April sudah memasuki tahap I.
Lanjut Dasveri, selain kasus togel dan judi remi, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM serta Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dimana kata dia, untuk kasus penimbunan BBM yang berhasil diungkap bulan April sebanyak 2 kasus dan dalam tahap I untuk pengembangan.
“Sementara untuk kasus PETI ada 3 kasus. Bulan Mei sebanyak 1 kasus sudah tahap I, sedangkan 2 kasus bulan September dalam tahap sidik atau pemberkasan,” tandas mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini. (Aan)