Percut Seituan, SUMUT | Matapenanews.id– Terkait dengan praktek judi ketangkasan jenis meja tembak ikan dan dindong di Dusun XII Pasar Belakang, Desa Percut, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, ST., S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim untuk cek lokasi dan melakukan penindakan. Jumat, (02/12/2022).
Tak menunggu waktu lama, perintah Kapolsek langsung dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Iptu. J. Simamora.
Diketahui, sebelum melaksanakan penindakan Kanit reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya, personil yang dipimpin Kanit reskrim berkoordinasi dengan Aparat Desa Percut bergerak secara bersama-sama menuju lokasi.
Sesampai di lokasi Tim menemukan 2 (dua) unuit mesin judi ikan-ikan namun tim tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. personil langsung memboyong barang bukti ke mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, ST., S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran Narkoba. (Leodepari)