22.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 1:19:45 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah

Reporter: Redho

Jatim | detikNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6/2022).

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi Pondok Pesantren di Jawa Timur.

Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah. Saat ini cukup banyak Pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional.

Baca juga:  Simulasi Gempa dan Tsunami, Jadi Penutup Jambore Keluarga Tangguh Bencana di Banda Aceh

Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan Pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

“Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi Pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” kata Khofifah.

Khofifah menyebut, Perda ini sendiri diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information Sistem (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, Pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren.

Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.

Baca juga:  Pak Tumin Mantan Anggota Banser Sewaktu Usia 17 Tahun di Jawa Timur 

Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, Pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

“Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi “agent of change” Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama. Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata.

Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting. Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

Baca juga:  Ketua DPD RI LanNyalla MM Sambut Positif Kebijakan Pemprov Jatim

“Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil,” ungkapnya. Dengan semua itu, sebut Khofifah, Pemerintah Daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi Pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya,” tukasnya.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutupnya. (Redho)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait