22.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 2:02:29 WIB

Pemko Medan Mengadakan P3M untuk Pelayanan Perizinan UMK

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Pemko Medan melalui Pemerintahan Kecamatan Medan Johor melakukan peluncuran Program Pelayanan Perizinan Mobile (P3M) keliling untuk mempermudah urusan perizinan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Pelaksanaan kegiatan Satu Kecamatan Satu Sentra Wirausaha (Saka Sanwira) dan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBH oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu @ptskkp bagi para pelaku UMK yang berdomisili di kecamatan Medan Johor, pada hari Selasa (8/2/22).

Baca juga:  Pasar Simo dan Pakis Harga Ayam Potong Masih Tinggi

Kegiatan ini difokuskan di halaman Kantor Kecamatan Medan Johor mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 15.00 WIB.

Pelaku UMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu:

Pemohon harus memiliki email dan password yang aktif. Pemohon wajib membawa HP/Smart phone untuk mengakses email. Nomor HP yang aktif terdaftar di whatsapp (WA) yang aktif.

Kegiatan peluncuran program ini merupakan kebijakan pemko Medan dalam mempermudah urusan administrasi izin usaha bagi UMK yang selama ini mungkin terkendala oleh waktu dan berbelitnya mengurus surat perizinan. Jadi, dengan adanya peluncuran program ini, para pegiat UMK dengan mudah mendatangi tempat pusat perizinan keliling yang berlokasi di Kantor Kecamatan Medan Johor, kota Medan.

Baca juga:  Keluarga Kurang Mampu yang Perlu Uluran Tangan Pemerintah Setempat

Dari pantauan awak media, pelaku usaha UMK mulai mendatangi tempat perizinan keliling. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya Perizinan keliling ini. Rahmat 43 tahun, pedagang bakso yang memiliki tempat usaha di jalan Karya Kasih menuturkan, “Alhamdulillah, dengan adanya program perizinan keliling ini, memudahkan kami pedagang kecil mendapat perizinan dan legalitas usaha dan terdaftar dari pemerintah sehingga kami merasa lebih dihargai dan diperhatikan,” ujarnya berterima kasih.

Baca juga:  Geliat Ekonomi Pasca Pandemi, Astri dan Keluarga Tetap Semangat Bertahan

Pantauan dari pagi sampai mendekati siang hari, pendaftaran perizinan masih berjalan normal karena yang ingin mendaftarkan perizinan tidak cukup banyak. Wati (32) tahun, pedagang buah – buahan di Jalan Karya berharap semoga program perizinan ini ditambah lagi hari dan waktunya agar semua pedagang dan pelaku UMK dapat mendaftarkan diri perizinan usahanya. (RHO).

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait