28.4 C
Indonesia
Sab, 10 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:24:30 WIB

Kapolsek Percut Seituan: 2 Tersangka Penganiayaan Sudah Kami Amankan

MEDAN | Matapenanews.id- Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus 2 tersangka pelaku penganiayaan terhadap ayah dan anak masing-masing berinisial RFN (45) dan TKP (31) keduanya warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rodiman (62) warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10.

“Dalam laporannya, Minggu (21/8/2022) siang anak korban, Deni Saputra (35) sedang mengetes sepedamotornya dengan melaju cukup kencang tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba 2 tetangga korban yang juga sebagai tersangka pelaku menegur Deni agar pelan-pelan mengendarai sepedamotor,” ujarnya.

Baca juga:  JARA: Harapkan PJ.Gubernur Aceh Peduli Pembangunan dan Peka Terhadap Keadaan Masyarakat Aceh

Karena ditegur sambung Kapolsek, Deni berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan tersangka pelaku. Tersangka kemudian memukul Deni hingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

“Mengetahui anaknya dipukuli kedua tersangka pelaku, Rodiman yang saat itu berada di dalam rumah langsung keluar hendak melerai pertengkaran itu. Namun tersangka justru memukul hidung, rahang sebelah kanan dan bibir Rodiman dengan pot bunga hingga korban tersungkur ke tanah,” ungkapnya.

Baca juga:  Gelar Paten Kecamatan Rengasdengklok Masyarakat Sangat Antusias

Lanjut M Agustiawan, usai menganiaya ayah dan anak itu keduanya meninggalkan lokasi. Tak terima dianiaya, Rodiman dan anaknya yang mengalami luka-luka di tubuhnya itu langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta hasil visum, kita menerbitkan surat penangkapan (Spkap) terhadap tersangka pelaku. Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas kita membekuk kedua pelaku dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Sekjen Larm-Gak dan Hippma Akan Rumuskan Strategi Pengawasan Kejahatan Korupsi

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, TKP mengakui bahwa dia yang beberapa kali memukul tubuh Dedi. Sedangkan RFN mengaku yang memukul wajah Rodiman dengan mengunakan pot bunga.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggal Pasal 351 yo 170 KUHPudana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tegasnya mengakhiri.(Leodepari)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait