21.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 5:17:23 WIB

Kabupaten Bogor, PTM Diberhentikan Sementara

Reporter: Parianto

Bogor | Gerbang Indonesia – Masyarakat Kabupaten Bogor dalam kesempatan terakhir perkembangan Kasus Covid-19 terus meningkat, masyarakat Kabupaten Bogor dihimbau saat ini untuk tidak melaksanakan PTM mengingat kesehatan yang lebih kita utamakan dan semoga kita dalam lindungan Allah SWT.

Serta dijauhkan dari segala macam virus dan penyakit, selain itu masyarakat kabupaten Bogor hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, jaga diri jaga keluarga.

Sumber berita dikutip dari akun Instagramnya Ade Munawaroh Yasin.

Baca juga:  Berikan Bantuan Benahi Jalan, Warga Kampung Wangun Undang Hj.Arsyanti R Thalib ke Acara Babancakan

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan hasil musyawarah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Mendagri Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 Tahun 2021 Nomor HK. 01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/29/kpts/Per-UU/2022 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan Sosial Bersekala Besar Pra-adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat Sehat, aman, dan produktif Melalui Masyarakat Level 2 Corona Virus Deases (Covid -2019 ) di Kabupaten Bogor, masa berlaku pada tanggal 18 Januari s/d 24 Januari 2022.

Baca juga:  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Dalam pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 mempertimbangkan beberapa Kecamatan di Kabupaten Bogor disampaikan hal-hal berikut,” terhitung mulai tanggal 2 s/d 8 Febuari 2022. Satuan pendidikan sementara di berhentikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), selanjutnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yaitu,” satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citereup, Gunung Putri, Bojong Gede dan Gunung Sindur.

Baca juga:  Jalan Samisade Cileungsi Diresmikan Sekdis DPMD Kabupaten Bogor

Selanjutnya, satuan pendidikan jenjang pendidikan SMP se-Kecamatan Ciomas dan Kemang.

Selain yang tidak tercantum di atas tetap melaksanakan pembelajaran seperti tatap muka terbatas.

Sumber berita”. Surat edaran Dinas Kabupaten Bogor Nomor:420/208-Disdik tanggal 10 Januari 2022 tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa PPKM Level 2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (parianto).

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait