22.4 C
Indonesia
Sab, 10 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:21:38 WIB

Hadi Menduga Prof Mahfud Md Terpapar Buzzer atau Influencer 

Reporter: Oky

Surabaya | detikNews – Pada hakekatnya hak tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan tanah, dimana hubungan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari hak tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan hukum tersebut, sehingga pemegang hak dapat menjalankan kewenangan atau isi hak tanahnya dengan baik. Negara mengatur hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sehingga manusia selaku pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya.

Pengamat politik dan praktisi hukum,” Hadi Pranoto mengatakan, Tanah bukan hanya komoditi melainkan adanya dimensi hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya.

Bagaimana pengaturan tanah Negara bekas hak yang telah habis jangka waktunya, siapakah pemilik dan kewenangan atas tanah tersebut dan apakah dapat dialihkan.Selasa, (7-6-2022).

Baca juga:  Mantap, Polda Sumut Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi

Menurutnya “pada hakekatnya hubungan subyek hukum dengan tanahnya ada 2 (dua) bentuk, yakni : (a) hubungan subyek hak dengan hak atas tanah dan (b) hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah (BPN, 1997, 15-17).

Hubungan subyek hak dengan hak atas tanah berakhir sesuai ketentuan Pasal 17 PP 40 Tahun 1996, benarkah hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah berakhirnya hak tidak serta merta tanah jatuh kepada negara tetapi pihak bekas pemegang hak mempunyai hak perdata atas tanah tersebut, yang melekat menjadi Hak Perdata adalah segala sesuatu yang ada diatas bekas Hak Guna Usaha tersebut (Tanaman dan Bangunan).

Segala macam dimensi kasus dalam praktek kehidupan sehari-hari. Perkembangan atau kemajuan masyarakat lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Oleh sebab itu perlu adanya kebebasan bertindak bagi aparat pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan konkret di kehidupan masyarakat, dalam hal peraturan perundangan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas urainya.

Baca juga:  Hadi Pranoto: Masa Iya Negara Bangkrut ?

Hadi pun menyoroti “DJKN sebagai pengelola barang, Kementerian/Lembaga sebagai pengguna barang, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Seperti dilansir dari laman Lembaga tersebut, DJKN menargetkan sekitar 6.700 bidang tanah disertifikasi di tahun 2019, sekitar 15.000 bidang di 2020, dan berkelanjutan hingga seluruhnya selesai pada 2022.

Menirukan ucapan ” Mahfud Md. Menkopolhukam, Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir bulan lalu.

Baca juga:  Polisi "Pelayan" dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Kritik Bermunculan,” cuitan itu pun menuai kritik. Salah satu kritik Hadi”menilai pernyataan itu tak pantas disampaikan oleh orang yang berada di dalam pemerintahan tanpa adanya forum pengaduan yang jelas. Harusnya lewat pernyataan itu terdapat ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masalahnya. Karena memang masih banyak praktik penyerobotan tanah oleh lembaga negara khususnya dengan kekuasaan. Bongkar orang dalam DJKN dan BPN yang menjadi oknum mafia tanah.

Bukannya malah mempertegas bahwa pemerintah tak bisa berbuat apa-apa atas kejadian penyerobotan tanah. Rakyat seperti disuruh selamatkan diri masing-masing. Tak perlu didramatisir seperti drama.

Mohon maaf ini terjadi, seperti ini macam reaksi orang di luar pengambil keputusan pemerintah,” kata Hadi Pranoto dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan.(OK)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait