21.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 5:14:11 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Program Bantuan BPNT 2022 di Wilayah Kabupaten Serang Terjadi Lagi

Laporan: Wahyu

Serang | matapenanews.id – Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) mendapat perhatian pada penyaluran tahap pertama tahun 2022 yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibeberapa wilayah di Kabupaten Serang. Khusunya di daerah Kecamatan Pabuaran.

Diduga ada indikasi oknum-oknum yang mengarahkan KPM untuk belanja ke salah satu agen dadakan yang berada di sebelah kantor Desa Pancanegara.

Menurut keterangan dari salah satu KPM menjelaskan kepada Tim Investigasi LSM GMBI, Kalau dirinya mendapatkan bantuan tersebut yang dibagikan di Kantor Desa Pancanegara pada 25/02/22 sebesar 600 ribu, Namun harus dibelanjakan dengan komoditi yang telah disediakan sebesar 200 ribu.

Baca juga:  Kunjungi Para Nakes diwilayah Jabar terkait Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Hj.Asyanti R Thalib Harapkan adanya Penyamarataan Hak Bagi Para Nakes

“Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kab. Serang” Menjelaskan dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin, Nomor: 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022, tidak disebutkan bahwa KPM harus belanja ke Agen. Tidak perlu ada nota dan uang tersebut tidak perlu habis seketika 600 ribu. Supaya KPM menggunakan dananya sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:  Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Hasilkan Raperda Pesantren

Karna di juknis yang baru ini KPM boleh menggunakan uang sesukanya untuk kebutuhan pokok, seperti beras, telur, namun komoditinya tidak harus ditentukan belanja sekarang, bebaskan KPM untuk kapanpun membelanjakan uang tersebut,” ucap Andi.

“Lanjut Andi”, ini terjadi bukan kali ini yang kemarin pun sama pada pembagian bulan Januari 2022, dalam hal ini kami akan laporkan kepada Kementrian Sosial agar segera ditindaklanjuti dan kami akan melaporkan juga oknum-oknum yang bermain kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karna satu persatu namanya sudah kami kantongi termasuk yang kami duga disini pengawas/pendamping.

Baca juga:  Gelar Ajang Silaturahmi Antar Driver Ambulance Kota Depok, PADE bersama ACT Berbagi Ratusan Takjil di Exit Tol Cisalak

Agar diketahui guna percepatan pencairan dana BPNT, Kementrian Sosial menggandeng PT. POS INDONESIA. BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah 200 ribu perbulan, tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus yakni Januari, Februari, Maret.(Wahyu)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait