21.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 4:53:22 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan atas Seruan Kades, Oknum Anggota Karang Taruna Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Dipolisikan

Purwakarta | detikNews – Dugaan adanya provokasi kepada Karang Taruna Desa Pusakamulya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dimana Karang Taruna telah melakukan intimidasi terhadap awak Media/Wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14:00 Wib, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini kasus tersebut dilaporkan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) kepada pihak Polres Purwakarta pada Jum’at (17/06/2022). dengan Laporan Pengaduan Nomor : SKLP -A/49/VI/2022/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR, dikarenakan salah satu oknum Karang Taruna kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat kejadian dilokasi.

Baca juga:  Polisi Turun Tangan Terkait Unggahan yang Viral "Ormas Palak Pekerja Proyek"

Karena perbuatan tersebut tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Kades yang di duga keras telah melakukan tindakan provokasi kepada Karang Taruna, sehingga terjadi Intimidasi yang dilakukan anggota Karang Taruna kepada para Awak Media yang sedang bertugas mencari informasi.

Muksin sebagai Penasehat DPD IWOI sekaligus LBH DPD IWOI Purwakarta mengatakan, akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena menurutnya wartawan dilindungi Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh seorang Kepala Desa kepada Wartawan.

Baca juga:  Antisipasi Tawuran, Polsek Percut Sei Tuan Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Berpatroli

“Menyikapi adanya intimidasi itu, saya menyayangkan ada insiden yang menimpa empat orang jurnalis Kabupaten Purwakarta yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi”, Ucap Deden jajaran LBH IWOI.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melanggar Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling besar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”, tegas Deden.(Arifin)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait