22.4 C
Indonesia
Ming, 11 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Minggu, 11 Juni 2023 | 3:10:12 WIB

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Laporan: Wahyu

Serang | matapenanews.id – Pencemaran lingkungan terjadi di Kampung Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Gunung Sari, Serang Banten. Aliran air sungai yang berada di wilayah sekitar dicampuri oleh limbah potongan hewan yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO. Mengalirnya limbah tersebut menuai banyak perhatian dan protes keras dari masyarakat sekitar khususnya, masyarakat di Desa Ciherang.

Akibat dari pembuangan limbah tersebut, masyarakat Ciherang beramai – ramai mendatangi PT. SANTOSO AGRINDO yang berada di Gunung Kupak, karena diduga telah mencemari lingkungan. Pasalnya, limbah hasil dari potongan hewan tersebut diduga dialirkan ke sungai dan sawah milik masyarakat di Desa Ciherang, sehingga aliran air sungai terkontaminasi dan menjadi berwarna hitam pekat, sehingga ikan-ikan yang berada di sungai pun mati akibat dampak limbah tersebut.

Baca juga:  Merasa Tanah Hak Miliknya dikuasai Tanpa Proses Jual Beli, Kistan Sitorus Ajukan Pemblokiran Sertifikat Ganda ke BPN Toba Samosir

Rahmat selaku Ketua LSM GMBI KSM Gunung Sari mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan berharap adanya tindakan cepat tanggap langsung dari pihak Dinas terkait, agar kejadian tersebut dapat segera diselesaikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat Desa Ciherang sempat mendatangi perusahaan PT. SANTOSO AGRINDO, untuk meminta pertanggungjawaban”, ujarnya, Minggu 27/2/2022.

“Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak bisa ditemui secara langsung, alasannya sih karena hari libur”, ungkap Rahmat.

Hal senada diungkapkan Iwan sekretaris LSM GMBI KSM Gunung Sari yang mengkhawatirkan dampak negatif dari hal tersebut, akan berdampak besar pada sendi perekonomian masyarakat sekitar, karena bisa menyebabkan terjadinya gagal panen.

“Akibat limbah yang mengalir ke sawah masyarakat Desa Ciherang, bisa jadi gagal panen, hal ini jelas dapat merugikan masyarakat Desa Ciherang”, tegasnya.

Mendengar kejadian tersebut, Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang pun angkat bicara, dan meminta kepada pihak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga:  Pastikan Zero Halinar, Rutan Pemalang Rutin Laksanakan Penggeledahan Kamar Hunian

“Dalam hal ini tupoksi pengawasannya berada pada dinas DLHK Kabupaten Serang, yang seharusnya secepatnya memberikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi secara administrasi ataupun sanksi pidana, kalau memang perusahaan tersebut telah melanggar dan merugikan masyarakat sekitar”, ucapnya.

“DLHK harus segera berikan bertindak tegas, berikan sanksi seberat – beratnya, biar ada efek jera bagi setiap perusahaan yang telah abai dengan aturan, karena hal ini bukan baru sekali terjadi dikawasan Gunung Kupak, tetapi sudah beberapa kali dan bukan hanya perusahaan tersebut saja yang jelas melanggar aturan, karena pada kawasan Gunung Kupak tersebut juga terdapat beberapa perusahaan yang di naungi oleh PT. WABIN JAYATAMA, dan di duga DLHK telah melakukan pembiaran dan tutup mata begitu saja”, ucapnya.

Baca juga:  Dirlantas Polda Sumut Lakukan ETLE Statis dan ETLE Mobile di Kota Medan

Pihak LSM GMBI KSM Gunung Sari telah seringkali mengingatkan pihak perusahaan pelanggar aturan tersebut. Namun, selalu diabaikan dan tidak ada niat baik dari pihak perusahaan kepada kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami telah mengingatkan berulang – ulang kepada PT. WABIN JAYATAMA, tapi hampir 4 bulan ini pihak PT. WABIN JAYATAMA seolah – olah mengabaikan bahkan di ingat kan pun pihak perusahaan tidak merespon dan mengabaikan”, ungkapnya.

“Pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 hal ini terjadi lagi pencemaran lingkungan yang luar biasa dan sangat merugikan masyarakat. Kami berharap pemerintah Pemda Kabupaten Serang segera menindak tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang melanggar aturan sesuai aturan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.

“Jika memang tidak dapat segera diatasi maka kami akan menggelar “AKSI GERAKAN MORAL” secara besar-besaran”, pungkas Andi.(Wahyu)

-Iklan Pembuatan Website Berita-spot_img

Berita Terpopuler

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia - Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Bontonyeleng

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa titik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tak terkecuali di Desa...

Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung, berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia - Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak ( 30 )...

Pondasi Ditumbuhi Rumput, Bedah Rumah untuk Podang Tak Kunjung Selesai

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - Pondasi Bedah Rumah untuk Podang (53) Warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bukit Harapan,...

Patut Dicontoh, Tindakan Oknum Perawat Ini menuai Pujian Warga 

Reporter: Wahyudi Bulukumba | Gerbang Indonesia - kemampuan petugas medis dalam mengelola kecerdasan emosional sangat membantu proses penyembuhan pasien. Perkataan yang baik, sikap sopan santun,...

Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Reporter: Andri Barru | Gerbang Indonesia - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Berita Acara Nomor : 800/0180/11/BKPSDM/2022...
Berita terbaru
Berita Terkait